Tuesday, March 2, 2010

Kandang Singa Yang Tak Lagi Biru

Sore itu, 24 januari 2010, laga kandang pertama Arema di kanjuruhan setelah Aremania terbebas dari sanksi 2 tahun tidak boleh memakai atribut yang ditetapkan oleh PSSI. Suasana stadion saat itu tidak begitu penuh tetapi cukup ramai, mungkin karena hujan deras yang mengguyur malang saat itu membuat para penonton mengurungkan niat untuk menyaksikan pertandingan tersebeut secara langsung. begitu memasuki stadion, suasananya ternyata tak seperti yang diharapkan, pada awalnya harapan itu adalah kanjuruhan menjadi biru seperti sebelum terkena sanksi dari PSSI, tetapi yang terjadi adalah sore itu kanjuruhan menjadi berwarna-warni. ada yang menggunakan kaos merah, putih, hitam biru, dan lainnya (bukan hijau pastinya!)
Apa yang terjadi dengan kanjuruhan sekarang?
Kemana warna biru yang biasanya selalu mendampingi Arema saat bermain dulu?
Sungguh sangat miris melihat kanjuruhan sekarang, bukan karena sepinya Aremania yang datan, tetapi karena hilangnya semangat biru yang telah lama hidup di hati Arema dan Aremania. Warna biru yang menjadi saksi perjuangan Arema sejak 11 Agustus 1987,telah berganti dengan warna - warna lain yang tidak jelas.
Ayo kita kembalikan Biru ke stadion Kanjuruhan!!

Monday, March 1, 2010

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Aremania Korwil Facebook

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG

PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama Aremania Korwil Facebook.

PASAL 2
ASAS
Organisasi ini berasaskan satu jiwa.


PASAL 3
KEDUDUKAN
Organisasi in berkedudukan di jejaring sosial “facebook” dan bersekretariatan di Jl. Jaksa Agung Suprapto 4a No.187 Kec. Rampal, Celaket, Malang, Jawa Timur.


PASAL 4
LAMBANG
Lambang organisasi ini berupa huruf “f” kecil yang di dalamnya tertulis “Aremania” dan di kelilingi bidang persegi warna biru yang sisinya tumpul.

BAB II
VISI DAN MISI
PASAL 5
VISI
Visi korwil :
Mewujudkan sebuah korwil aremania yang social profesional , loyal dan peduli terhadap arema dan aremania.

PASAL 6
MISI
Misi korwil :
Menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap potensi aremania.
Ikut berpartisipasi aktif dalam program kerja PT. Arema Indonesia.
Memprakarsai Dana Abadi Arema Dari Aremania.
Menjalin komunikasi dengan korwil-korwil lain.

BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 7
KEANGGOTAAN
Semua aremania dapat bergabung dengan korwil ini.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 8
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi korwil ini adalah sebagai berikut :
Musyawarah Besar Korwil (MBK).
Dewan Penasehat Korwil (DPK).
Badan Pengurus Harian (BPH).

PASAL 9
MUSYAWARAH BESAR KORWIL
Musyawarah Besar Korwil (MBK) adalah kekuasaan tertinggi korwil dengan wewenang untuk :
Memilih dan mengangkat Badan Pengurus Harian (BPH).
Menerima atau menolak pertanggung jawaban Badan Pengurus Harian (BPH).
Memberikan rekomendasi yang di anggap perlu.

PASAL 10
DEWAN PENASEHAT KORWIL
Dewan Penasehat Korwil adalah lembaga tertinggi korwil sebanyak-banyaknya lima orang yang di pilih dalam MBK.

PASAL 11
BADAN PENGURUS HARIAN
Badan Pengurus Harian (BPH) adalah badan tertinggi korwil sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut :
Seorang ketua korwil.
Seorang wakil ketua korwil.
Dua orang sekertaris.
Dua orang bendahara.
Divisi-divisi yang dianggap perlu.

BAB V
SUMBER KEUANGAN
PASAL 12
SUMBER KEUANGAN
Keuangan korwil terdiri dari sumber-sumber berikut :
Sumbangan dan hibah dari aremania.
Usaha yang di jalankan Aremania Korwil Facebook.
Iuran wajib anggota biru
BAB VI
PERATURAN
PASAL 13
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Permintaaan perubahan Anggaran Dasar berikut alasan-alasanya kepada DPK untuk di agendakan dalam MBK. Pengubahan di anggap sah apabila di setujui oleh dua per tiga anggota MBK yang hadir.

PASAL 14
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Korwil berhubungan baik dan kerjasama dengan aremania.

PASAL 15
PEMBUBARAN KORWIL
Korwil hanya dapat di bubarkan oleh MLB yang khusus di laksanakan untuk itu.
MLB tersebut di nyatakan sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir dalam acara itu, sedangkan keputusanya di anggap sah.
Apabila terjadi pembubaran maka semua hak milik korwil di hibahkan kepada panti asuhan di malang raya yang dilakukan oleh panitia pembubaran korwil yang dibentuk oleh MLB.

BAB VII
ATURAN PENUTUP
PASAL 16
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran dasar ini untuk pertama kalinya dirancang oleh Musyawarah Badan Pendiri Korwil, dan berlaku sejak Musyawarah Besar Korwil pertama, yang untuk selanjutnya disempurnakan dan di sahkan dalam forum tersebut.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
AREMANIA KORWIL FACEBOOK

BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
KEANGGOTAAN
Seluruh aremania.
Setuju dengan visi dan misi korwil.
Mengajukan permohonan sebagai anggota korwil facebook kepada BPH.
Melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menerima hak-hak keanggotaan

PASAL 2
TATACARA PENDAFTARAN ANGGOTA
Menyerahkan persyaratan anggota melalui BPH dengan mekanisme yang ditentukan BPH.

PASAL 3
JENIS-JENIS KEANGGOTAAN
Anggota Putih, yaitu anggota-anggota yang telah bergabung digrup Aremania Korwil Facebook secara otomatis menjadi anggota korwil dan tidak memiliki hak dan kewajiban.
Anggota Merah, yaitu anggota yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota korwil.


Anggota Biru, yaitu anggota yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota korwil yang berkewajiban memberikan iuran setiap bulan.

PASAL 4
HAK-HAK ANGGOTA
Hak anggota putih:
Hak ikut mengikuti acara resmi.
Hak-hak Anggota Merah adalah sebagai berikut :
Hak mendapatkan id card berwarna merah
Hak ikut dalam acara-acara resmi korwil.
Hak mengajukan saran dan usul.


Hak untuk mendapatkan tiket pertandingan home arema sesuai harga loket.
Hak-hak Anggota Biru adalah sebagai berikut :
Hak mendapatkan id card berwarna biru.
Hak ikut dalam acara-acara resmi korwil.
Hak mengajukan saran dan usul.
Hak untuk mendapatkan tiket pertandingan home arema sesuai harga loket.

PASAL 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
Dalam segala aktivitasnya senantiasa berdasarkan perspektif nilai-nilai dan kebenaran universal, menghadapi dan melakukan pembelaan dengan cara yang di benarkan sejauh kemampuanya terhadap segala usaha yang mendiskreditkan prinsip-prinsip korwil.
Bekerja keras memperkokoh kedudukan korwil, mewujudkan tujuan visi-misi, dan program-programnya, komitmen dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dalam sikap dan perilakunya.
Berusaha bersungguh-sungguh menyatukan seluruh elemen aremania dan memantapkan hubungan persaudaran diantara mereka.
Membiasakan bermusyawarah sebagai kepribadian, menghormati pendapat orang lain, komitmen dengan keputusan mayoritas, melaksanakan keputusan-keputusan ketua, program yang telah di tetapkan dan mematuhinya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip korwil.
Berusaha memperkuat hubungan dan bekerja sama untuk memperoleh dukungan aremania untuk menghindari sikap, perkataan atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan korwil.
Menjalankan, menjaga dan bertanggung jawab terhadap amanah yang dipercayakan kepadanya baik berupa penugasan, barang, ataupun uang dan kepemilikan umum lainya.
Setiap anggota biru berkewajiban memberikan iuran dengan nominal yang telah ditentukan, setiap bulannya.


PASAL 6
GUGURNYA KEANGGOTAAN
Mengundurkan diri.
Meninggal dunia.
Pemberhentian anggota tidak di benarkan kecuali dengan keputusan BPH atas persetujuaan DPK, jika terjadi hal-hal sebagai berikut : tidak memenuhi kewajiban anggota atau salah satu syarat keanggotaan perubahan loyalitas atau afiliasa ke organisasi lain yang tidak sejalan dengan misi korwil, baik secara individu atau kelompok atau hal-hal menurut Dewan Pertimbangan Korwil dan Badan Pengurus Harian dianggap sebagai alasan untuk menghentikanya sesuai norma yang berlaku dilingkungan korwil.

BAB II
MUSYAWARAH BESAR KORWIL
PASAL 7
MUSYAWARAH BESAR KORWIL
Musyawarah besar korwil di selengarakan satu kali dalam dua tahun dengan peserta sebagai berikut :
Para anggota Dewan Penasehat Korwil.
Anggota biru, merah dan putih aremania korwil facebook.


PASAL 8
TUGAS MUSYAWARAH BESAR KORWIL
Musyawarah Besar Korwil (MBK) merupakan kekuasaan tertinggi dalam korwil dengan tugas sebagai berikut :
Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan amandemennya.
Memilih, menetapkan dan mengangkat Badan Pengurus Harian dengan jalan memilih Ketua Umum sebagai formateur dan memilih 3 mid formateur
Menerima dan atau menolak laporan pertanggungjawaban BPH.
Mengambil keputusan-keputusan strategis dan rekomendasi lain yang diperlukan.

PASAL 9
PENYELENGARAAN MUSYAWARAH BESAR KORWIL
Musyawarah Besar Korwil diselenggarakan dengan membentuk kepanitiaan oleh Dewan Penasehat Korwil yang setidak-tidaknya terdiri dari :
Seorang ketua yang berasal dari anggota biru.
Seorang wakil ketua yang berasal dari anggota biru.
Seorang sekretaris berasal dari anggota biru.
Keputusan-keputusan MBK bersifat mengikat terhadap divisi-divisi serta anggota secara keseluruhan.

PASAL 10
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Musyawarah Luar Biasa Korwil yang selanjutnya disebut MLB adalah Musyawarah Besar Korwil (MBK) yang dilaksanakan apabila ada hal-hal yang bertentangan dengan AD/ ART.
MLB diadakan apabila :
Ketua korwil mengundurkan diri.
Ketua korwil berhalangan tetap.
MLB dilaksanakan atas permintaan 2/3 angota DPK dan 2/3 anggota BPH.

BAB III
DEWAN PENASEHAT KORWIL
PASAL 11
ANGGOTA DEWAN PENASEHAT KORWIL
Anggota Dewan Penasehat Korwil sebanyak-banyaknya lima orang dengan syarat keanggotaan sebagai berikut :
Mendukung visi dan misi korwil
Melaksanakan asas dan tujuan korwil.
Bersifat amanah, berwibawa dan berwawasan luas.


PASAL 12
TUGAS DEWAN PENASEHAT KORWIL
Dewan Penasehat Korwil adalah lembaga korwil yang bertugas dan bertangung jawab atas hal-hal berikut :
Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan dan rekomendasi MBK.
Membantu mengarahkan penentuan sikap dalam musyawarah korwil terhadap permasalahan-permasalahan umum di tubuh Arema Indonesia dan pengelola PT. Arema Indonesia.

Mendiskusikan langkah-langkah yang terarah untuk melaksanakan program kerja korwil (strategis), keputusan-keputusan dan rekomendasi MBK.

PASAL 13
MUSYAWARAH DEWAN PENASEHAT KORWIL
Dewan Penasehat Korwil menyelenggarakan Musyawarah atas undangan ketua atau permintaan sepertiga anggota, hal itu dihadiri oleh semua anggota dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari setengah anggota.

BAB IV
BADAN PENGURUS HARIAN
PASAL 14
TUGAS BADAN PENGURUS HARIAN
Badan Pengurus Harian adalah lembaga esksekutif langsung dalam Aremania Korwil Facebook dan bertugas serta bertanggung jawab atas hal-hal berikut :
Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan oleh MBK.

Menyusun program kerja yang telah disetujui anggota kemudian diajukan kepada DPK.
Memusyawarahkan kepada anggota untuk menentukan sikap dalam permasalahan - permasalahan didalam tubuh PT. Arema Indonesia.
Menyusun anggaran per periode kepengurusan dan kebijakan keuangan serta investasi yang diarahkan pada pengembangan sumber - sumber keuangan korwil, memimpin pelaksanaanya setelah ditetapkan oleh DPK.
Mengajukan laporan kerja setiap empat bulan kepada DPK dan anggota.


PASAL 15
MUSYAWARAH BADAN PENGURUS HARIAN
Badan Pengurus Harian menyelenggarakan Musyawarah bila diperlukan atas undangan ketua umum atau permintaan dari sepertiga anggota. Hal itu dihadiri oleh mayoritas mutlak

PASAL 16
PENUTUP
Demikianlah anggaran rumah tangga ini dibuat sebagai koridor bagi acuan Aremania Korwil Facebook selanjutnya, segala hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, akan diatur kemudian.